Selasa, 04 Desember 2012

Mafia TKI di Malaysia Dibongkar


k7-11 Sejumlah orang tua TKI berunjuk rasa di Bundaran Undip Semarang, Rabu (22/6/2011), menuntut perlindungan TKI oleh pemerintah.
BURUH MIGRAN
Mafia TKI di Malaysia Dibongkar
Selasa, 4 Desember 2012 | 08:03 WIB

Mafia TKI di Malaysia Dibongkar
Dibaca:
JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas imigrasi Malaysia menggerebek tempat penampungan mafia pekerja asing di Bandar Baru Klang, Selangor, Malaysia, pekan lalu. Petugas menangkap sedikitnya 12 pekerja agen pekerja asing AP Sentosa dan mengevakuasi 95 tenaga kerja Indonesia, 6 warga negara Filipina, serta 4 warga negara Kamboja.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyampaikan hal ini di Jakarta, Senin (3/12/2012). Para pelaku melanggar undang-undang antiperdagangan orang dan antipenyelundupan pekerja migran dengan sanksi 15 tahun penjara.
”Polri, Imigrasi, Kemlu, dan Kemenakertrans harus bongkar jaringan ini di Indonesia. Pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang terlibat harus dipidanakan,” kata Eva.
Keberhasilan petugas imigrasi Malaysia ini mendapat perhatian luas di media lokal. Petugas telah mengevakuasi semua korban ke tempat penampungan Polis Diraja Malaysia dan Kementerian Sosial di Bukit Ledang.
Petugas menahan 3 warga negara (WN) Malaysia, 9 WN Indonesia, 3 WN Kamboja, dan 1 WN Filipina. Para korban mengaku, makan mereka dijatah dan mereka dipaksa makan kertas jika berani menanyakan kekurangan gaji.
Mereka diantar setiap pagi ke rumah pengguna jasa menjadi pekerja rumah tangga (PRT) dan dijanjikan gaji 700 ringgit (Rp 2,2 juta) per bulan. Mereka tak berdokumen dan dieksploitasi.
Aktivis Migrant Care di Kuala Lumpur, Alexander Ong, mengatakan, AP Sentosa punya jaringan pemasok TKI yang sangat luas mulai Aceh sampai Kupang, Nusa Tenggara Timur. ”Mafia ini harus diungkap,” kata Alex.
Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, Atase Tenaga Kerja RI di Kuala Lumpur Agus Triyanto baru akan meninjau 95 korban pada Selasa (4/12). Menurut Suhartono, PPTKIS dan pelaku yang terlibat harus dihukum berat serta izin usaha mereka dicabut. (HAM/UTI)
Editor :
Erlangga Djumena


Sumber Artikel : <a href='http://mysmartfx.com/goto/5t>Klik

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Djaloe Inc Visit Forex Trading My Smart Fx